Media dan Kontrol Sosial

1.      Media

    Media massa mempunyai tugas dan kewajiban menjadi sarana dan prasarana komunikasi untuk mengakomodasi segala jenis isi dunia dan peristiwa-peristiwa di dunia ini melalui pemberitaan atau publikasinya dalam aneka wujud (berita, artikel, laporan penelitian, dan lain sebagainya), dari yang kurang menarik sampai yang sangat menarik, dari yang tidak menyenangkan sampai yang sangat menyenangkan, tanpa ada batasan kurun waktu. Media massa adalah salah satu elemen penting dalam kehidupan berdemokrasi untuk menghubungkan masyarakat dengan pemimpin yang mereka pilih melalui pemilu atau pilkada. Karena itu sangatlah penting bagi sebuah pemerintahan untuk memiliki hubungan yang baik dengan media massa agar dapat menyampaikan informasi mengenai kegiatan pemerintahan dengan baik dan benar.

    Dunia memiliki peranan dan kekuatan untuk mempengaruhi media massa, dan sebaliknya, media massa juga mempunyai peranan dan kekuatan yang begitu besar terhadap dan bagi dunia ini, terlebih dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan manusia dengan segala aspek yang melingkupinya. Oleh karenanya, dalam komunikasi melalui media massa, media massa dan manusia memiliki hubungan saling membutuhkan karena masing-masing saling memiliki kepentingan.

    Salah satu fungsi media adalah sebagai alat kontrol sosial. Dalam hal ini media dapat saja melakukan kritik, bahkan kritik yang dilakukan oleh media tersebut bisa dianggap sebagai bagian dari kedewasaan politik. Dalam budaya politik manapun kritik melalui media adalah sesuatu yang lumrah kecuali dalam sistem perpolitikan yang otoriter. Namun yang perlu diperhatikan disini adalah jangan sampai berbagai kritik yang dilakukan oleh media menimbulkan ketidak tenangan sosial. Antisipasi dari timbulnya keadaan tersebut, maka setiap pemberitaan media dituntut semacam adanya tanggung jawab sosial.

 

2.      Kontrol Sosial

    Penggunaan produk teknologi informasi berupa media sosial seperti facebook, twitter, dan instagram di era digital saat ini menjadi salah satu cara terdepan bagi organisasi, perusahaan bahkan individu dalam berkomunikasi dan bersosialisasi. Media sosial telah menjelma sebagai ruang baru yang sangat diminati oleh masyarakat indonesia untuk berinteraksi dan bersosialisasi, hal ini dibuktikan dengan hasil laporan dari We Are Social bersama Hootsuite (2018) bahwa dalam kurun waktu satu tahun yaitu 2017 hingga 2018 pertumbuhan pengguna media sosial di indonesia meningkat hingga 23 persen.

    Selain manfaat yang dirasakan, kehadiran media sosial juga membawa serta dampak negatif bagi penggunanya salah satu dampak tersebut adalah terjadinya cyberbullying diantara penggunanya. Menurut agensi anti intimidasi yaitu Ditch the Label (2018) berdasarkan hasil survei yang dilakukan terhadap lebih dari 10.020 pemuda mengungkapkan bahwa 69 persen pemuda mengaku melakukan sesuatu yang kasar terhadap orang lain secara online di media sosial dan 42 persen dari pemuda yang telah diintimidasi secara online mengklaim bahwa intimidasi tersebut terjadi di media sosial. Perilaku cyberbullying merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan media sosial untuk mempermalukan ataupun mengejek/menghina orang lain, menyampaikan berita yang salah, serta menyampaikan informasi yang tidak benar tentang orang lain (O’Keeffe dan Pearson, 2011).

    Untuk mencegah dan mengontrol terjadinya perilaku cyberbullying tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam undang-undang ITE pada pasal 45A dan 45B dijelaskan bahwa perundungan di dunia siber (cyberbullying) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Namun sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pengendalian dengan memberikan hukuman kepada pelaku. Adanya fakta di lapangan yang mengungkapkan bahwa pengendalian yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang ITE masih belum mampu untuk mengendalikan perilaku cyberbullying di media sosial, maka analisis terkait kontrol sosial internal untuk memahami perilaku cyberbullying di media sosial menjadi penting untuk dilakukan karena mengacu pada relasi antara individu dengan masyarakat seperti institusi sosial yaitu keluarga dan sekolah atau lembaga pendidikan formal, hingga peer group (kelompok pertemanan) yang mensosialisasikan norma dan nilai dimasyarakat serta membawa individu kepada penyesuaian dan ketaatan pada aturan-aturan dalam masyarakat.

    Kontrol sosial internal dari Hirschi (1996) memiliki ide utama yang menyatakan bahwa kejahatan dan perilaku menyimpang merupakan perilaku alami yang akan muncul kecuali dicegah oleh ikatan yang terjalin dalam lembaga konvensional. Berdasarkan pandangan dari teori kontrol sosial maka dapat diasumsikan bahwa perilaku cyberbullying merupakan salah satu wujud dari perilaku menyimpang yang disebabkan oleh adanya kekosongan kontrol sosial atau lemahnya kontrol sosial (ikatan sosial) yang mengikat antara individu dengan institusi prososial yaitu keluarga terutama orang tua, sekolah (pendidik) dan teman sebaya (peers). Perilaku cyberbullying dikategorikan sebagai perilaku penyimpang karena menyangkut tata kelakukan yang immoral, berlawanan dengan hukum dan bersifat merusak.

 

KESIMPULAN

Media massa dapat memperkaya masyarakat dengan menyebarkan karya kreatif terbaik dari manusia. Media massa yang tergantung kepada audiens yang besar demi kelangsungan hidup ekonominya, sulit untuk menjangkau spektrum yang dikehendaki.

Dalam hal ini media massa dikontrol pemanfaatannya oleh masyarakat bahkan oleh kelompok minoritas sekalipun mempunyai kesempatan yang sama dalam rangka mengutarakan pendapatnya apabila ada sesuatu atau isu tertentu. Salah satu ciri dari tanggung jawab sosial media ini adalah bahwa media massa boleh dimiliki oleh swasta untuk mencari keuntungan, akan tetapi media massa atau pers harus berfungsi untuk kepentingan umum atau kesejahteraan umum. Dan apabila pers gagal melakukan fungsinya tersebut maka masyarakat berhak menuntut dan meluruskannya. Hal ini disebut oleh Dennis Mc Quail‟s sebagai The Frame of Public Responsibility yaitu media berperan sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat.

Diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan

 

DAFTAR PUSTAKA

Anditya, A. W. (2020). Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia. Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 30-45.

Asmawati, A. Z., Purnama, D. H., & Waspodo, W. (2020). TINGKAT KONTROL SOSIAL INTERNAL MAHASISWA TERHADAP PERILAKU CYBERBULLYING DI MEDIA SOSIAL. Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 6(2), 242-257.

ASWAN, A. (2018). SOSIAL KONTROL DAN MEDIA BARU. Al-MUNZIR, 9(2), 211-230.

 

 

Ghassani, V. I., & Sukowati, P. (2016). Bentuk Hubungan Pers dengan Pemerintah Terkait dengan Fungsi Media sebagai Kontrol Sosial. Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1(2).

Komentar