Media dan
Kontrol Sosial
1. Media
Media massa mempunyai tugas dan kewajiban menjadi sarana dan
prasarana komunikasi untuk mengakomodasi segala jenis isi dunia dan
peristiwa-peristiwa di dunia ini melalui pemberitaan atau publikasinya dalam
aneka wujud (berita, artikel, laporan penelitian, dan lain sebagainya), dari
yang kurang menarik sampai yang sangat menarik, dari yang tidak menyenangkan
sampai yang sangat menyenangkan, tanpa ada batasan kurun waktu. Media massa
adalah salah satu elemen penting dalam kehidupan berdemokrasi untuk
menghubungkan masyarakat dengan pemimpin yang mereka pilih melalui pemilu atau
pilkada. Karena itu sangatlah penting bagi sebuah pemerintahan untuk memiliki
hubungan yang baik dengan media massa agar dapat menyampaikan informasi
mengenai kegiatan pemerintahan dengan baik dan benar.
Dunia memiliki peranan dan kekuatan untuk mempengaruhi media massa,
dan sebaliknya, media massa juga mempunyai peranan dan kekuatan yang begitu
besar terhadap dan bagi dunia ini, terlebih dalam segala sesuatu yang berkaitan
dengan manusia dengan segala aspek yang melingkupinya. Oleh karenanya, dalam
komunikasi melalui media massa, media massa dan manusia memiliki hubungan
saling membutuhkan karena masing-masing saling memiliki kepentingan.
Salah satu fungsi media adalah sebagai alat kontrol sosial. Dalam
hal ini media dapat saja melakukan kritik, bahkan kritik yang dilakukan oleh
media tersebut bisa dianggap sebagai bagian dari kedewasaan politik. Dalam
budaya politik manapun kritik melalui media adalah sesuatu yang lumrah kecuali
dalam sistem perpolitikan yang otoriter. Namun yang perlu diperhatikan disini
adalah jangan sampai berbagai kritik yang dilakukan oleh media menimbulkan
ketidak tenangan sosial. Antisipasi dari timbulnya keadaan tersebut, maka
setiap pemberitaan media dituntut semacam adanya tanggung jawab sosial.
2. Kontrol Sosial
Penggunaan produk teknologi informasi berupa media sosial seperti
facebook, twitter, dan instagram di era digital saat ini menjadi salah satu
cara terdepan bagi organisasi, perusahaan bahkan individu dalam berkomunikasi
dan bersosialisasi. Media sosial telah menjelma sebagai ruang baru yang sangat
diminati oleh masyarakat indonesia untuk berinteraksi dan bersosialisasi, hal
ini dibuktikan dengan hasil laporan dari We Are Social bersama Hootsuite (2018)
bahwa dalam kurun waktu satu tahun yaitu 2017 hingga 2018 pertumbuhan pengguna
media sosial di indonesia meningkat hingga 23 persen.
Selain manfaat yang dirasakan, kehadiran media sosial juga membawa
serta dampak negatif bagi penggunanya salah satu dampak tersebut adalah
terjadinya cyberbullying diantara penggunanya. Menurut agensi anti intimidasi
yaitu Ditch the Label (2018) berdasarkan hasil survei yang dilakukan terhadap
lebih dari 10.020 pemuda mengungkapkan bahwa 69 persen pemuda mengaku melakukan
sesuatu yang kasar terhadap orang lain secara online di media sosial dan 42
persen dari pemuda yang telah diintimidasi secara online mengklaim bahwa
intimidasi tersebut terjadi di media sosial. Perilaku cyberbullying merupakan
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan media sosial untuk
mempermalukan ataupun mengejek/menghina orang lain, menyampaikan berita yang
salah, serta menyampaikan informasi yang tidak benar tentang orang lain
(O’Keeffe dan Pearson, 2011).
Untuk mencegah dan mengontrol terjadinya perilaku cyberbullying
tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam undang-undang ITE pada pasal
45A dan 45B dijelaskan bahwa perundungan di dunia siber (cyberbullying) akan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Namun sebagai upaya
pemerintah untuk melakukan pengendalian dengan memberikan hukuman kepada
pelaku. Adanya fakta di lapangan yang mengungkapkan bahwa pengendalian yang
telah dilakukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang ITE masih belum mampu untuk
mengendalikan perilaku cyberbullying di media sosial, maka analisis terkait
kontrol sosial internal untuk memahami perilaku cyberbullying di media sosial
menjadi penting untuk dilakukan karena mengacu pada relasi antara individu
dengan masyarakat seperti institusi sosial yaitu keluarga dan sekolah atau
lembaga pendidikan formal, hingga peer group (kelompok pertemanan) yang
mensosialisasikan norma dan nilai dimasyarakat serta membawa individu kepada
penyesuaian dan ketaatan pada aturan-aturan dalam masyarakat.
Kontrol sosial internal dari Hirschi (1996) memiliki ide utama yang
menyatakan bahwa kejahatan dan perilaku menyimpang merupakan perilaku alami
yang akan muncul kecuali dicegah oleh ikatan yang terjalin dalam lembaga
konvensional. Berdasarkan pandangan dari teori kontrol sosial maka dapat
diasumsikan bahwa perilaku cyberbullying merupakan salah satu wujud dari
perilaku menyimpang yang disebabkan oleh adanya kekosongan kontrol sosial atau
lemahnya kontrol sosial (ikatan sosial) yang mengikat antara individu dengan
institusi prososial yaitu keluarga terutama orang tua, sekolah (pendidik) dan
teman sebaya (peers). Perilaku cyberbullying dikategorikan sebagai perilaku
penyimpang karena menyangkut tata kelakukan yang immoral, berlawanan dengan
hukum dan bersifat merusak.
KESIMPULAN
Media massa dapat memperkaya masyarakat dengan menyebarkan karya
kreatif terbaik dari manusia. Media massa yang tergantung kepada audiens yang
besar demi kelangsungan hidup ekonominya, sulit untuk menjangkau spektrum yang
dikehendaki.
Dalam hal ini media massa dikontrol pemanfaatannya oleh masyarakat
bahkan oleh kelompok minoritas sekalipun mempunyai kesempatan yang sama dalam
rangka mengutarakan pendapatnya apabila ada sesuatu atau isu tertentu. Salah
satu ciri dari tanggung jawab sosial media ini adalah bahwa media massa boleh
dimiliki oleh swasta untuk mencari keuntungan, akan tetapi media massa atau
pers harus berfungsi untuk kepentingan umum atau kesejahteraan umum. Dan
apabila pers gagal melakukan fungsinya tersebut maka masyarakat berhak menuntut
dan meluruskannya. Hal ini disebut oleh Dennis Mc Quail‟s sebagai The Frame of
Public Responsibility yaitu media berperan sebagai wadah penyaluran aspirasi
masyarakat.
Diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam
kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau
pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah
pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan
kejahatan
DAFTAR PUSTAKA
Anditya, A. W. (2020). Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui
Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia. Nurani
Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 30-45.
Asmawati, A. Z., Purnama, D. H., & Waspodo, W. (2020). TINGKAT
KONTROL SOSIAL INTERNAL MAHASISWA TERHADAP PERILAKU CYBERBULLYING DI MEDIA
SOSIAL. Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 6(2), 242-257.
ASWAN, A. (2018). SOSIAL KONTROL DAN MEDIA BARU. Al-MUNZIR, 9(2),
211-230.
Ghassani, V. I., & Sukowati, P. (2016). Bentuk Hubungan Pers
dengan Pemerintah Terkait dengan Fungsi Media sebagai Kontrol Sosial. Publisia:
Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1(2).
Komentar
Posting Komentar