Masyarakat dan Demokrasi
A.
Masyarakat
Masyarakat
adalah sekelompok manusia yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi
tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan
kolektif. Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang karena tuntutan kebutuhan
dan pengaruh keyakinan, pikiran, serta ambisi tertentu dipersatukan dalam
kehidupan kolektif. Sistem dan hukum yang terdapat dalam suatu masyarakat
mencerminkan perilaku-perilaku individu karena individu-indivu tersebut terikat
dengan hukum dan sistem tersebut.[1]
Masyarakat
terjelma bukan karena keberadaannya di satu saat dalam perjalanan waktu. Tetapi
ia hanya ada dalam waktu, ia adalah jelmaan waktu. Masyarakat ada setiap saat
dari masa lalu ke masa mendatang. Kehadirannya justru melalui fase antara apa
yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi. Dalam masyarakat kini terkandung
pengaruh, bekas, dan jiplakan masa lalu serta bibit dan potensi untuk masa
depan.[2]
Menurut
Marion Levy bahwa ada empat kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah kelompok
dapat disebut sebagai masyarakat, yaitu:[3]
1.
Kemampuan bertahan yang melebihi
masa hidup seorang anggotanya.
2.
Perekrutan seluruh atau sebagian
anggotanya melalui reproduksi atau kelahiran.
3.
Adanya sistem tindakan utama yang
bersifat swasembada.
4.
Kesetiaan pada suatu sistem tindakan
utama secara bersama-sama.
Sedangkan
menurut Soerjono Soekanto unsur-unsur pembentuk masyarakat adalah sebagai
berikut:[4]
1.
Beranggotakan dua orang atau lebih.
2.
Anggotanya sadar sebagai satu
kesatuan.
3.
Berhubungan dengan jangka waktu yang
cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang berkomunikasi, dan membuat
aturan-aturan yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat.
4.
Menjadi sistem hidup bersama yang
menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan antar anggota masyarkat.
Menurut
Soerjono Soekanto, ciri-ciri masyarakat yaitu:[5]
1.
Hidup secara berkelompok.
2.
Melahirkan kebudayaan.
3.
Mengalami perubahan.
4.
Adanya interaksi
5.
Adanya seorang pemimpin.
6.
Memiliki stratifikasi sosial.
B.
Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan di mana warga negaranya memiliki hak yang sama
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi
sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan
prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung
makna penghargaan terhadap harkat dan ma rtabat manusia.[6]
Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah: [7]
1.
Kedaulatan rakyat
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah
3.
Kekuasaan mayoritas
4.
Hak-hak minoritas
5.
Jaminan hak asasi manusia
6.
Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
7.
Persamaan di depan hukum
8.
Proses hukum yang wajar
9.
Pembatasan pemerintah secara
konstitusional
10.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan
politik
11.
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat
manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam
hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok
demokrasi, yaitu:[8]
1.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan
rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.
Pengakuan hakikat dan martabat
manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi
manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri
pemerintahan demokratis dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
2.
Adanya pengakuan, penghargaan, dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.
Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
4.
Adanya lembaga peradilan dan
kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
5.
Adanya pers (media massa) yang bebas
untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
6.
Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
7.
Adanya pemilihan umum yang bebas,
jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta
anggota lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
[1]
[2] Ibid,
hlm. 270
[3] Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
hlm. 13. ISBN 978-979-068-219-1.
[4] Gunsu Nurmansyah, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari. Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi. Aura Publisher. hlm. 52–53. ISBN 978-623-211-107-3.
[5] Gunsu
Nurmansyah, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari (2019). Pengantar Antropologi:
Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi. Aura Publisher. hlm. 47-51. ISBN
978-623-211-107-3.
[6] Gunawan
Sumodiningrat & Ary Ginanjar Agustian, Mencintai Bangsa dan Negara Pegangan
dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara di Indonesia, (Bogor: PT. Sarana Komunikasi
Utama, 2008), hlm. 44.
[7] Aim
Abdulkarim, "Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang
Demokratis", PT Grafindo Media Pratama
Komentar
Posting Komentar